Home Berita KPU Fasilitasi Pemasangan APK Paslon

KPU Fasilitasi Pemasangan APK Paslon

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – KPU Kabupaten Sumbawa menuntaskan fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa Baliho dan Spanduk. Pemasangan APK tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKP) Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: Masyarakat Dapat Saksikan Live, KPU Sumbawa Jadwalkan Debat Kandidat Pertama 28 Oktober

Merujuk pada pasal 27 yang mengatur pemasangan APK, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi pemasangan APK yang meliputi, reklame, spanduk; dan/atau umbul-umbul.

Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, kepada media ini Jum’at (11/10/2024), menerangkan pihaknya telah memfasilitasi pemasangan APK sejak Kamis (10/10/2024). Memang benar diakuinya ada keterlambatan pemasangan namun bukan karena disengaja melainkan terkendala oleh adanya perubahan desain gambar yang dibuat oleh tim pemenangan masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal tersebut urainya tertuang di dalam PKPU 13 tahun 2024 bahwa desain pada alat peraga Kampanye paling sedikit memuat materi kampanye dan program pasangan calon.

Adapun Desain pada alat peraga Kampanye disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung Pasangan Calon.

“Sebenarnya kami menunggu desain dari Tim Paslon dan memang ada yang merubah desain APK inilah yang menyebabkan adanya keterlambatan fasilitasi pemasangan di lapangan,” sebut Syamsi Hidayat. (Using)

Previous articleRatusan Warga Samapuin Siap Jadi Magnet Kemenangan Rohmi-Firin di Sumbawa
Next articlePanglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan RS Hermina Nusantara di IKN
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.