Sumbawanews.com,- Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap konstruksi dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026. KPK membagi kasus ini ke dalam lima klaster utama, dengan klaster pertama terkait dugaan suap terhadap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp5 miliar, terdiri dari Rp4,16 miliar untuk narasumber sosialisasi yang tidak sesuai jam pelaksanaan dan Rp1,02 miliar untuk kelebihan honor pelaksana kegiatan. Pertemuan antara HWI, Inspektur Daerah, dan pejabat BPK Jateng digelar di Semarang untuk membahas rencana penghapusan temuan tersebut. Selanjutnya, pada Mei 2026, HWI bernegosiasi langsung dengan Kepala Perwakilan BPK Jateng (ALU), yang awalnya meminta Rp600 juta, lalu turun menjadi Rp400 juta setelah ditawar. HWI kemudian menginstruksikan Pj Sekretaris Daerah, Kabag Protokol, dan Kepala BPKAD untuk menyiapkan uang tersebut melalui kode kontak “AMIDIS” yang diberikan melalui perantara.
KPK juga mengungkap bahwa proses transaksi suap melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Klaten dan BPK Jateng, dengan bukti komunikasi dan perencanaan yang terdokumentasi. Seluruh pihak yang terlibat dalam klaster pertama ini telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Klaten yang kini berada dalam tahanan KPK dan mengenakan rompi oranye. Klaster lainnya masih dalam proses pengembangan penyidikan.















