Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, yang seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin, 28 September 2026. Penundaan dilakukan karena Feby diketahui sedang berada di luar negeri dan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan pemanfaatan uang gratifikasi yang diterima Haniv, termasuk untuk kebutuhan bisnis fashion milik Feby.
Feby diminta kooperatif dalam proses hukum, mengingat keterangannya penting untuk mengungkap alur penerimaan dana dari sejumlah wajib pajak yang diduga memberikan sponsor acara peragaan busana atas namanya. Pada 2016, Haniv diketahui mengirim surat elektronik kepada bawahannya meminta pencarian sponsor untuk acara tersebut, yang kemudian direspons dengan transfer dana langsung ke rekening Feby. Uang yang diterima mencapai sekitar Rp 700 juta dari perusahaan di Jakarta dan luar Jakarta. Selain itu, Haniv diduga menerima uang valuta asing senilai Rp 10 miliar melalui perantara berinisial BSA antara 2014 hingga 2022. Secara keseluruhan, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dengan dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 20,7 miliar terkait jabatannya dari 2015 hingga 2018. Haniv telah ditahan sejak 19 Agustus 2026 hingga 7 September 2026.















