Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik di rumah dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, terkait dugaan korupsi di Pemkab Klaten tahun anggaran 2025–2026. Penyidik juga menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah dan rumah tersangka lainnya. Temuan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026 yang menangkap Bupati Klaten, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya. Tiga orang—Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative—telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengungkap lima klaster dugaan korupsi, termasuk suap untuk mengondisikan audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari OPD/SKPD, serta pungutan liar. Seluruh barang bukti kini sedang ditelaah untuk kepentingan penyidikan.















