Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu. Penyitaan dilakukan pada Senin, 21 September 2026, di Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang telah menetapkan lima tersangka sejak Maret 2026. Mobil tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS) yang mengatasnamakan teman VLA, RNS, untuk menyamarkan transaksi. KPK juga menduga dua kendaraan lain—Toyota Fortuner dan Innova Zenix—atas nama adik VLA, Dian Andini Anggraheni (DAA), merupakan bagian dari pemberian serupa.
Penyitaan ini merupakan yang kedua terhadap kendaraan milik VLA; sebelumnya, KPK telah mengamankan sebuah mobil Mitsubishi dengan dugaan sumber yang sama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik terus mendalami hubungan antara pemberian aset tersebut dengan posisi VLA sebagai anggota dewan dan peran EBS sebagai pihak swasta yang berkepentingan dalam proyek pemerintah. Hingga kini, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan kasus ini, meski penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada Juli 2026, termasuk rumah Kepala Dinas PU dan Ruang Noprisman, di mana KPK menemukan uang tunai senilai Rp4 miliar.















