Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 29 September 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan terhadap aset yang diduga berasal dari pihak swasta sebagai imbalan atas jabatan atau kewenangan yang dimiliki Vina Ledy.















