Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan adanya aliran uang dari sejumlah kantor pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Dugaan ini muncul setelah penyidik KPK menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan sejumlah mata uang asing saat menggeledah kantor tersebut pada 24 September 2026. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang tersebut diduga berasal tidak hanya dari pemohon layanan pertanahan, tetapi juga dari setoran rutin Kantah di wilayah Jawa Timur. Temuan lain berupa perhiasan yang diduga berbahan emas juga diamankan dalam operasi tersebut. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang telah menetapkan delapan tersangka sejak 15 September 2026.














