Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA sebagai saksi dalam penyidikan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang awalnya bermula dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidikan ini dilandasi surat perintah penyidikan yang terbit pada Oktober 2026, menyusul temuan uang tunai Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman, serta penetapan dua tersangka baru pada 20 Oktober 2026, yaitu Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rejang Lebong, B. Daditama. KPK mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap dugaan penerimaan tidak sah di Pemkot Bengkulu merupakan kelanjutan dari kasus korupsi di Rejang Lebong yang telah menetapkan lima tersangka sejak 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.















