Home Berita Komisi III Rekomendasikan Masyarakat Diizinkan Kelola Tanah Eks Kebun Cengkeh Kelungkung

Komisi III Rekomendasikan Masyarakat Diizinkan Kelola Tanah Eks Kebun Cengkeh Kelungkung

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi III DPRD Sumbawa, merekomendasikan agar masyarakat sekitar diizinkan untuk mengelola eks kebun cengkeh seluas 5 hektare, di wilayah Desa Kelungkung Kecamatan Batulanteh. Demikian disampaikan Edi Syafruddin, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbawa, saat memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat Kelungkung, Kamis (27/10) di ruang pertemuan pimpinan dewan.

“Minta BPKAD telusuri kembali tanah 5 hektare. Minta penundataan sertifikat, dan mengizinkan masyarakat untuk menggarap sampai ada kepastian,” kata Edi Syafruddin, dalam menyampaikan rekomendasi.

Sebelumnya dalam pertemuan, Syamsuddin salah seorang pengelola lahan mengatakan, tanah tersebut dipinjamkan untuk percontohan/penanaman cengkeh, oleh pemerintah dari masyarakat seluas 14 hektare. Dengan skema atau perjanjian diberikan imbalan dari hasil cengkeh tersebut.

Lahan percontohan tersebut, diresmikan oleh Bupati Madelau, namun program tersebut gagal. Sehingga lahan tersebut menjadi terbang kalau.

“Cengkeh tidak berhasil, tanah menjadi tidak terurus. Lima hektare diklaim oleh pemda. Sedangkan sisanya (9 hektare) dikembalikan, diserahkan ke pemilik masing-masing oleh dinas perkebunan. Masyarakat masuk dan bagi sesuai batas masing-masing,” ucapnya.

Ishak Rahman, Kepala Bidang Aset Badan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, menjelaskan, tanah tersebut ercatat di pemda sebagai aset pemda pada tahun 2012. Dan sejauh ini, tidak ada pencatatan atau bukti sebagai milik masyarakat sebagai bahan Pemda menyerahkan kepada masyarakat.

Selain itu, berdasarkan surat pernyataan tertulis dari mantan kadis perkebunan kabupaten Sumbawa – H. M. Saleh, menegaskan, tanah dikelungkungkung 5 hektare berasal dari tanah negara yang digunakan sebagai lahan percontohan. Dan sejak dijadikan kebun percontohan tidak ada masyarakat yang mengaku sampai 2022.

“Sampai pertemuan terakhir belum ada kesepakatan. Tanah ini belum bersertifikat,” jelasnya.

Perwakilan Pemerintah Desa kelungkung mengatakan, dari 9 hektare yang sebelumnya merupakan bagian dari kebun percontohan, telah di sertifikat oleh masyarakat. “Sebagian sudah bersertifikasi melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan sebagian lainnya diajukan secara individu. (Using)

Previous articleKuasa Hukum Syamsudin Diminta Berkoordinasi dengan Brimob Ki 1 Yon B Pelopor Sumbawa
Next articlePolsek Utan Lakukan Pengamanan Kampanye Pilkades
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.