Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji peraturan menteri untuk mewajibkan pelabelan konten yang dihasilkan kecerdasan buatan (AI), menyusul maraknya manipulasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, banyak video, gambar, dan suara palsu yang dibuat dengan teknologi AI kini beredar luas di ruang digital, menyesatkan publik tentang kejadian karhutla yang sebenarnya. Ia menekankan bahwa sejumlah platform digital sudah mulai memberi label pada konten AI, namun perlu diperluas dan dipertegas melalui regulasi resmi. Angga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam mengecek keaslian konten, terutama yang menampilkan gambar karhutla yang terlihat sangat realistis.
Ia menilai perkembangan AI sebagai pisau bermata dua—mampu memberi manfaat besar, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk menyebarkan disinformasi. Komdigi menegaskan bahwa pelabelan konten AI bukan bentuk sensor, melainkan upaya melindungi integritas informasi publik.















