Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi Informasi (KI) NTB melakukan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, Rabu (02/11). Monev yang dilaksanakan mencakup dari proses pengumpulan data realisasi program/kegiatan, Inovasi, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja.
Dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Suaeb Qury S.HI, bersama Tim sekaligus anggota Badrun, A.M, Drs. H.M. Zaini, Asraruddin, S.AP, dan Samsuri, S.pt. MM, hadir melaksanakan Monev di kantor KPU Kabupaten Sumbawa.
Sedangkan Dari KPU Sumbawa hadir Ketua KPU Sumbawa M. Wildan, Muhammad Ali, Aryati, Nurul Khaerani, M. Kaniti dan sekretaris Lahmuddin, SE, serta jajaran sekretariat KPU Sumbawa.
Menurut Muhammad Ali Ketua Divisi Sosdiklih, Partisipasi dan SDM KPU Sumbawa, mengapresiasi kerja nyata KI NTB dalam melaksanakan Monev Keterbukaan Informasi badan publik khususnya KPU Sumbawa, sebagaimana amanat pasal 28F UUD 1945, UU No. 14 tahun 2008, dan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015. “Tentu keterbukaan informasi badan publik khususnya KPU Sumbawa melalui Struktur PPID KPU Sumbawa, ini merupakan kewajiban kami untuk memenuhi hak asasi warga negara dalam mengakses, melihat, memiliki dan mengelola informasi terkait kepemiluan di Kabupaten Sumbawa, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan undang-undangan,” katanya.
Sehingga dalam kegiatan Monev tersebut, kami menyampaikan struktur PPID, strategi, inovasi, data, media informasi, sarana prasarana, anggaran dan SDM dalam pengelolaan informasi di KPU Sumbawa. Tentunya atas dasar informasi sebagai hak prerogatif warga negara khususnya di Sumbawa, KPU Sumbawa akan terus berbenah, berinovasi dan berkreasi untuk memastikan pelayanan keterbukaan informasi yang terbuka, mudah dan cepat bagi masyarakat di kabupaten Sumbawa. (Using)