Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq Jum’at (16/12) menegaskan, pemerintah daerah musti mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas kafe Sampar Maras. Sebelumnya, rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa yang menyoroti aktivitas Cafe Sampar Maras yang telah kembali beroperasi setelah beberapa waktu yang lalu sekitar tahun 2021 dinyatakan ditutup oleh Pemerintah Daerah.
Dikatakan, sudah tidak ada perdebatan dan peringatan atas penutupan Kawasan Sampar maras oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2021 silam. “Tidak ada lagi peringatan jika kembali beroperasi maka diratakan dengan tanah,” ucapnya.
Menurut, pemerintah tidak boleh memberikan ruang mafsadat atau mudharat bagi Daerah ini. Dan Pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban umum.
‘Terlebih sekarang ini sudah ada informasi dampak negatif yang bisa diterima warga sekitar maupun masyarakat Sumbawa atas bahaya Penyakit HIV AIDS,” tegasnya, juga meminta Pemerintah Daerah untuk mengecek lokasi, dan segera mengambil langkah. (Using)