Home Berita Nasional Kerugian Negara Akibat Korupsi Program MBG Capai Rp10 Triliun

Kerugian Negara Akibat Korupsi Program MBG Capai Rp10 Triliun

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp10 triliun. Angka tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa, 29 September 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam tersangka kepada Kejari Jakarta Pusat untuk dilanjutkan penyusunan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan. Enam tersangka yang dilimpahkan meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta tiga pejabat lainnya yang belum disebutkan identitasnya.

Perkara ini terkait pelaksanaan program MBG pada tahun 2025 hingga 2026. Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme atau rincian perhitungan kerugian yang diduga terjadi.

Previous articleEkstremis Yahudi Bakar Rumah Warga Palestina dan Serbu Al-Aqsa
Next articlePajar Raih Perak, Igarashi Bawa Emas dan Tiket Olimpiade di Asian Games 2026