Home Berita Daerah Kemenag Gandeng BPN Ukur Tiga Tanah Wakap Masjid di Kecamatan Maluk

Kemenag Gandeng BPN Ukur Tiga Tanah Wakap Masjid di Kecamatan Maluk

Sumbawa Barat, sumbawanews.com,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Sumbawa Barat  Melalui KUA kecamatan maluk, menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur tiga tanah wakaf masjid di Kecamatan Maluk…

Kepala Kantor Urusan Agama Kantor Kemenag Kecamatan Maluk mengatakan, pengukuran tiga tanah wakaf yakni Masjid Masjid Jami Al-Ikhlas desa bukit damai. Masjid Jami Nurul iman desa pasir putih dan ponpes Ibnu Hafizh desa pasir putih itu bagian dari menyukseskan sertifikasi tanah wakaf.

“Alhamdulillah, kita telah menggandeng BPN untuk pengukuran Tiga lokasi wakaf tanah masjid, ,” ucap Ucapnya di sela sela pengukuran yang di lakukan di masjid nurul iman pasir putih Pada selasa 03/06/2025.

Menurutnya, pengukuran tanah wakaf tiga masjid di Kecamatan maluk ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan kepada umat.

Selain itu, lanjut dia, sertifikasi tanah wakaf memang merupakan program unggulan dan prioritas Kementerian Agama.

“Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pengamanan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat agar mendapatkan sertifikat dari BPN,” katanya.

Pihaknya mengatakan, sertifikat tanah wakaf akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, menghindari potensi konflik, dan sengketa tanah.

“Nantinya tanah wakaf yang diukur akan memiliki sertifikat berkekuatan hukum, dan para wakif mendapat kejelasan status serta ukuran tanah yang diwakafkan,” jelasnya.

KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid/mushalla yang berada di wilayahnya.

Takmir bersama Badan Kenaziran Masjid (BKM) menyiapkan berbagai persyaratan, dan kantor pertanahan (kantah) mengukur hingga mengeluarkan sertifikat tanah.

“Dengan program ini, proses penerbitan sertifikat secepatnya bisa terpenuhi agar para nazir wakaf juga dapat segera mengembangkan tanah wakaf untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.

“Jadi ini adalah kerja kita bersama. Kita tidak ingin ada permasalahan-permasalahan di kemudian hari,” imbuhnya..

Ia juga menuturkan, sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah konkrit dalam menjaga dan memaksimalkan fungsi wakaf.

Pihaknya juga mengharapkan, bahwa aset-aset wakaf terjaga legalitasnya dan memudahkan dalam mengelolanya.

“Semoga percepatan pensertifikatan tanah wakaf, khususnya tanah wakaf produktif khususnya di kecamatan maluk ini bisa segera terwujud dengan adanya dukungan lapisan masyarakat dan nazir wakaf,” Tutupnya

 

Previous articlePenutupan TMMD Ke-124 Kodim 1501/Ternate TA. 2025. Membangun Desa, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Next articleBakamla RI Gelar Monev Patroli Bersama Yudhistira/25 di Batam
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.