Home Berita Kasus Kades Baturotok, Pemda Sumbawa Gelar Dialog Dengan Masyarakat Baturotok

Kasus Kades Baturotok, Pemda Sumbawa Gelar Dialog Dengan Masyarakat Baturotok

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah memimpin dialog dengan masyarakat Baturotok, Kecamatan Batulanteh, di Kantor Bupati Sumbawa, Jum`at (26/05). Dialog membahas terkait dugaan kasus hukum terhadap Kepala Desa Baturotok.

Bupati sumbawa meminta, kepada tokoh dan masyarakat Baturotok agar menjaga kondusifitas. Dan tidak melakukan Tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum. Serta meminta agar penyegelan terhadap kantor desa segera dibuka Kembali. Agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan normal Kembali.

Baca Juga : Inspektorat Dampingi Kejaksaan Dalam Dugaan Penyelewengan APBDes Batu-Rotok

Ditempat yang sama, Sekda Sumbawa, H. Hasan Basri menegaskan, pemerintah tetap mengacu kepada proses hukum. Baik berdasarkan proses audit inspektorat, maupun proses yang ditangani oleh Kejaksanaan Negeri Sumbawa.

“Kita pemerintah itu, kalau menurut hukum itu selesai. Maka selesai,” tegas Sekda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH., MH., meminta masyarakat percaya dengan seluruh proses yang berjalan. Dan menghormati aturan dan proses hukum yang berjalan.

“Negara hadir disini. Inspektorat juga sudah menyampaikan. Sudah ada pengembalian,” jelas dia.

Disebutkan, jika sudah dilakukan pengembalian, maka sudah tidak ada lagi kerugian. “ini taraf penyelidikan, sudah ada pengembalian. Jadi kerugian negara yang mana lagi, karena sudah dikembalikan,” tuturnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Karsena SH., MH., mengatakan, pengadilan negeri hanya menerima dan memutus perkara yang diajukan. Sehingga seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan pengadilan.

Keputusan pengadilan ada tiga. Yakni, terbukti dan dinyatakan bersalah. Terbukti namun bukan merupakan tindak pidana, maka dilepas. Serta tidak terbukti, dinyatakan bebas.

“Perkara di pengadilan harus diputus. Makanya sekarang untuk mengurangi banyaknya tahanan di lapas, di rutan. Makanya digalakkan restorative justice,” jelasnya.

Diungkapkan, dalam penggantian pejabat, baik tinkat desa sampai kabupaten terdapat regulasi yang mengatur. “Seseorang yang sedang disidik, disebut tersangka. Terdakwa kalau sudah di pengadilan. Ada juga proses banding dan kasasi, itu juga masih terdakwa. Masih ada juga upaya hukum lain, yakni peninjauan Kembali. Kalau kemudian sudah diputus dengan keputusan hukum tetap, atau incrach maka disebut terpidana. Baru dia dipastikan bersalah,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam system hukum Indonesia, seseorang belum dapat dikatakan bersalah sebelum mendapat keputusan hukum tetap dari pengadilan. Dan Indonesia menganut azas praduga tak bersalah.

Dalam dialog tersebut, hadir puluhan perwakilan toga dan toma Desa Baturotok. Juga dihadiri perwakilan Dandim 1607/Sumbawa, Perwakilan Kapolres Sumbawa, dan unsur-unsur terkait lainnya. (Using)

Previous articleTim ISA Lombok FC U-16 Gasak Manortown United FC Irlandia di Barcelona 4-1
Next articleKasus Kades Baturotok, Inspektorat: Kerugian Dikembalikan, LHP Rampung
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.