Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Regi Halili S.tr.k., S.IK., Rabu (31/01) mengungkapkan, MAF – salah seorang karyawan toko berjejaring, melaporkan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada Senin (29/01). Kejadian terjadi pada hari yang sema sekitar pukul 14.30 Wita di Gang mangga 1 Kelurahan Uma Sima kecamatan Sumbawa.
Baca Juga: Persetubuhan Anak Teratas, Satreskrim Ungkap 16 Kasus dengan 23 Tersangka di Januari
Dari keterangan pelapor, saat itu pelapor hendak menyetor uang Kas sebanyak Rp36.600.000 ke Bank yang diletakkan didalam tas selempang. Dan saat melintas di Gang Mangga 1 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, 2 orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor berbaju kaos hitam menendang pelapor dari arah belakang. Sehingga pelapor terjatuh, dan tas yang berisikan uang sebesar Rp36.600.000 dan dompet di rampas kemudian pelaku kabur kearah utara.
Kasat Reskrim mengungkapkan, namun setelah dilakukan introgasi, keterangan Pelapor berbelit-belit. Kemudian pelapor mengakui kejadian TP Curas yang di laporkan tersebut adalah laporan palsu.
“Pelapor sendiri yang mengambil uang tersebut dan di simpan dirumahnya yang beralamat di Kampung Bugis,” kata Kasat, juga menambahkan, kemudian tim mengamankan BB berupa uang sebesar Rp 18.840.000.
Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik untuk di tindak lanjuti. (Using)