Sumbawa besar, sumbawanews.com – Syafruddin Nur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa menegaskan, asal babat hutan berpotensi mendapatkan sanksi terhadap pelaku baik perorangan, kelompok maupun perusahaan. Terlebih bila hutan tersebut termasuk dalam kawasan dan hutan lindung.
“Terkit dengan perambahan (hutan) bakau di Perung, di Lunyuk itu. Kalau itu nanti masuk dalam kawasan hutan, hutan lindung, maka saya pikir ya ada sanksi,” ucap dia, di ruang kerjanya, Kamis (01/09).
Ia mengakui, saat ini pihaknya belum mengantongi data riel, dan akan melakukan pengecekan lapangan yang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sebab, detail terkait hutan berada di Dinas Kehutanan Provinsi, KPH dan balai yang berada langsung di bawah kementerian lingkungan hidup.
“Kita sedang melihat, kalau memang ada nanti kita coba koordinasikan, kita buat laporan juga ke provinsi, termasuk ke balai-balai yang berada dibawah kementerian LHK. Data persisnya belum kita terima. Detail operasionalnya (hutan), ada di balai, kehutanan, KPH,” jelasnya.
Dijelaskan, sanksi dan hukuman atas tindakan perambahan hutan diputuskan oleh DInas Lingkungan Hiudp dan Kehutanan (LHK) Provinsi. “Kalau dari hasil pengecekan lapangan nanti terbukti terjadi, maka yang berhak memutuskan adalah balai atau LHK provinsi. Apakah memberikan semacam hukuman atau sanksi, yang bisa memutuskan mereka nanti,” ucapnya.
Sedangkan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, yakni pembinaan dan pengawasan. “Terkait dengan tusi kita di LH ini, secara keseluruhan, secara umum itu juga bagian dari lingkungan hidup. Tusi kita di bagian pembinaan dan pengawasan. Ranah kita pembinaan dan pengawasan, tentu hasil ini nantinya yang akan kita sampaikan,” kata dia.
Ia berharap, pihak kecamatan dan desa proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap tindakan permabahan hutan. “Kita minta pihak kecamatan, desa untuk proaktif, kalau ada hal-hal seperti ini. kepada masyarakat juga saya minta tidak asal hantam, asal sikat. Karena semua ada aturan mainnya. Pada dasarnya, kita tidak biarkan lingkungan itu dirusak begitu saja. Isi bumi ini boleh diambil, namun dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tegas dia. (Using)