Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Riki Trisnadi, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumbawa, mengungkapkan, pelatihan pengoperasian Alat Tenun Bukan Mesin yang sering kita sebut ATBM ini diselenggarakan bersamaan dengan pengadaan ATBM beserta alat Hanai. Dan Pengadaan paket lengkap ATBM dan pelatihan terbilang special.
“Karena yang mengintervensi langsung adalah Bupati Sumbawa. Sekitar 3 bulan silam, Rapat teknis digelar dengan pengrajin ATBM, dan wawancara dengan trainer ATBM, yang menghasilkan keputusan Harus segera diadakan ATBM dengan instalasi lengkap yang pada saat pelatihannya langsung menghasilkan kain tenun khas Sumbawa. Dua kali pertemuan dalam sehari,” ucap dia, pada pembukaan Pelatihan Tenun ATBM, di Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Senin (13/12).
Diungkapkan, pelatihan yang digelar tersebut, merupakan upaya untuk mewujudkan instruksi Bupati Sumbawa. “Jadi, pada hari ke-10 pelatihan ini, harus sudah ada kain tenun ATBM yang dihasilkan. Ini indikator keberhasilan kegiatan ini sesuai dengan instruksi lisan Bupati Sumbawa 3 bulan silam,” jelasnya.
Dikatakan, Keputusan Bupati Sumbawa, baik pengadaan paket lengkap ATBM maupun pelatihan, merupakan salah satu strategi dari kepentingan besar. Yaitu kepentingan melestarikan budaya, dan pada saat yang sama membentuk ekosistem bisnis/usaha tenun khas Sumbawa. dan kepentingan besar tersebut, akan diwujudkan bersama-sama.
Untuk pembentukan ekosistem bisnis tenun yang menjadi perhatian khusus Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, maka pengadaan instalasi ATBM dipandang sebagai investasi Pemerintah Daerah yang harus berkelanjutan. Dan memberikan keuntungan ekonomi bagi para pengrajin dan terbentuk lini bisnis baru di subsektor fashion.
Selain itu, terobosan juga dilakukan dengan memberikan legalitas kelembagaan usaha, dari sebelumnya berupa pelembagaan kelompok tanpa legalitas usaha. Legalitas usaha yang dibentuk dengan mendirikan badan hukum perseroan perorangan bagi kelompok ATBM dan Alat Hanai.
Sehingga, Dalam rantai produksi tenun, terdiri dari ATBM dan Alat Hanai, dibentuk badan hukum usaha. “Saat ini ada 2 ATBM yang siap beroperasi maksimal, maka ada 2 badan hukum usaha untuk ATBM dan 1 badan hukum usaha Alat Hanai. Dua alat ini saing berkaitan dan saling mempengaruhi,” ucapnya.
Dengan Harapan, pengelolaan dan pemanfaatan ATBM dilakukan secara jelas dan bertanggung jawab. Serta masyarakat segera masuk dalam tatanan usaha yang legal sesuai dengan iklim perizinan berusaha yang dinamis dan cepat.
“Saya optimis, 2-3 tahun yang akan datang, para pengrajin yang hari ini dilatih dan dilegalkan dalam badan hukum Perseroan Perorangan akan mandiri. Dengan Catatan, Jujur dan Tekun,” tegas Riki. (Using)