Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa, Ikram Mubarak mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 14 Februari 2020, Kabupaten Sumbawa berada pada PPKM Level I. Selain Kabupaten Sumbawa, kabupaten/kota yang termasuk dalam PPKM Level I di NTB yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Lombok Utara.
“Ini adalah pencapaian terkait dengan vaksinasi yang sudah semakin membaik. Perbaikan situasi itu, lebih kepada disebabkan karena proses tracing dan testing yang semakin membaik, semakin sesuai dengan standart yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan,” kata Ikram.
Selain itu, berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022, Kabupaten Sumbawa diwajibkan melakukan tasting minimal sebanyak 344. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi ke-5 di NTB setelah Kabupaten Lombok Barat 1.061, Kabupaten Lombok Tengah (711), Kabupaten Lombok Timur (897), Kota Mataram (754). Kemudian Kabupaten Lombok Utara (165), Kabupaten Sumbawa Barat 24 testing, Kota Bima (134), Kabupaten Dompu (192), dan Kabupaten BIma (74).
“Kalau kemarin, kita distandartkan 69 tracing dan testing. Nah melalui Inmendagri ini, mungkin karena meningkatnya kasus, jadi kita diminta minimal 344 per hari. Ini artinya, tuntunta target kinerja juga semakin besar. walaupun kita di PPKM Level I, tapi target kinerja besar, harus tetap jalan. Karena disaat kemampuan tracing dan testing itu mumpuni, artinya usaha pengendalian dan pencegahan penularan covid-19 semakin baik,” jelasnya.
Dijelaskan, Inmendagri tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bupati Sumbawa, melalui Surat Edara (SE). “Nanti akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati. Nah hari ini draftnya sudah dibuat, sedang dalam proses pemeriksaan adminsitrasi dan penandatanganan. Harapannya termasuk upaya untuk pasien yang melakukan isolasi mandiri, juga butuh kesadaran baik pada keluarga dan lingkungannya. Termasuk kontak erat ini. artinya, walaupun kita diberikan kemudahan untuk melakukan acara itu terbuka, tapi kewaspadaan semua pihak tidak boleh turun juga,” tegasnya.
Didalam Inmendagri, juga mengamanatkan kepada kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Dan bila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM, maka dapat dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran yang berpedoman kepadan pasal 4 dan pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.
Kemudian terhadap percepatan penyaluran BLT-Dana Desa, kepala daerah diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDes bagi desa yang belum menetapkan Perdes mengenai APBDes, pengesahan data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN. Dan melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari APBN dengan bantuan sosial dari APBD. (Using)