Home Berita Kabupaten Sumbawa Ditetapkan Penghasil Cukai Pada 2022

Kabupaten Sumbawa Ditetapkan Penghasil Cukai Pada 2022

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kabupaten Sumbawa telah ditetapkan sebagai daerah penghasil cukai pada tahun 2022, dari sebelumnya sebagai daerah penghasil tembakau. Sehingga diharapkan, Kabupaten Sumbawa dapat menjadi daerah zero cukai illegal.

“Kabupaten Sumbawa Telah Ditetapkan Sebagai Daerah Penghasil cukai di tahun 2022. Sebelumnya kita hanya sebagai daerah penghasil tembakau. Dengan ditetapkan sebagai daerah penghasil cukai, maka kita akan lebih menggiatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang cukai. Agar kabupaten sumbawa menjadi kabupaten yang zero cukai illegal,” kata Dedi Heriwibowo, Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumbawa, dalam Sosialisasi Implementasi Ketentuan Perundang-Undangan Bidang Cukai (DBHCHT), di lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Jum`at (17/12).

Namun selama ini, berdasarkan hasil pemantauan evaluasi dan operasi tim cukai kabupaten sumbawa bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, masih banyak dijumpai peredaran cukai illegal. Peredaran cukai illegal, selain merugikan keuangan negara, juga membahayakan kesehatan masyarakat.

Sehingga partisipasi masyarakat dan pemerintah kecamatan dan desa berama pemerintah kabupaten, sangat dibutuhkan untuk menjadikan kabupaten sumbawa zero cukai illegal. “Mudah-mudahan ini bisa berimplikasi kepada daerah kita yang teah menjadi daerah penghasil cukai,” ucapnya.

Ia menelaskan, barang kena cukai, merupakan barang-barang yang peredarannya di kendalikan dan diawasi sekaligus menjadi sumber penerimaan negara. “Cukai adalah barang-barang yang dikontrol dan diawasi, juga menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Kita juga beruapa mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara dan daerah, salah satunya dari cukai yakni tembakau,” tutur dia.

Ditempat yang sama, Bupati Sumbawa dalam sambutan yang disampaikan Sekda Sumbawa, H.Hasan Basri mengatakan, dengan pemahaman yang benar tentang cukai illegal, maka masyarakat dapat mengindentifikasi legalitas barang-barang kena cukai. Selain itu, juga mendukung penegakkan hukum untuk memberantas barang kena cukai illegal.

Sehingga diharapkan, barang kena cukai illegal dapat berkurang dan bahkan hilang dari peredaran di tengah-tengah masyarakat. Dan barang-barang yang dikonsumsi masyarakat terjamin legalitas dan kemanannya.

Tahun 2021, kabupaten sumbawa mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 milliar lebih. Dan akan dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sekitar Rp 5 milliar lebih atau 50 persen. Bidang penegakkan hukum sekitar Rp 2,5 milliar atau 25 persen. Serta bidang kesehatan sekitar Rp 2,5 milliar atau 25 persen. Pengalokasian tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020.

“Dalam kondisi ekonomi sekarang ini, kita dihadapkan pada pandemic covid-19. Nilai Rp 10 milliar itu tentu sangat besar,” kata Sekda. (Using)

Previous articlePanglima TNI Apresiasi Korps Marinir Yang Selalu Mendapat Pujian
Next articleBea Cukai Sumbang Hampir 30 Persen APBN
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.