Sumbawanews.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan kasus ijazah Presiden Joko Widodo dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis, 29 Oktober 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan dua saksi, yaitu Ade Darmawan dan saksi bernama Aiman, untuk mendukung pemaparan bukti dalam persidangan. Kehadiran kedua saksi tersebut masih akan dikonfirmasi mendekati hari sidang, meski rencana awal tetap pada dua nama tersebut. Hakim ketua Christina Endarwati menanyakan detail saksi yang akan dipanggil, dan JPU secara jelas menyatakan tidak ada rencana menghadirkan Presiden Joko Widodo pada sidang pekan depan.















