Sumbawanews.com,- Mantan Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa. Jokowi mengatakan akan memenuhi panggilan resmi dari pengadilan dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa. Ia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut informasi sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum berencana memanggilnya pada 5 November 2026.
Jokowi mengaku belum menerima undangan resmi dan belum mengetahui jadwal pasti persidangan, namun ia kembali menegaskan komitmennya untuk hadir jika dipanggil. Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi kasus, tetapi menekankan bahwa dirinya siap memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.















