Home Berita Nasional Jokowi Dipanggil JPU sebagai Saksi dalam Sidang Ijazah pada 5 November 2026

Jokowi Dipanggil JPU sebagai Saksi dalam Sidang Ijazah pada 5 November 2026

Sumbawanews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan 5 November 2026 sebagai tanggal pemanggilan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu. Pemanggilan itu diumumkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026, bersamaan dengan rencana pemanggilan saksi lain, Syarif Muhammad Fitriansyah.

JPU meminta agar kehadiran Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, demi mempermudah koordinasi keamanan dan keselamatan. Hakim Ketua Christina Endarwati mengabulkan permintaan tersebut, namun menegaskan bahwa sidang kedua perkara tetap berlangsung terpisah—hanya bertepatan pada hari yang sama.

Jokowi dipanggil sebagai saksi pelapor dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa dengan pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atas tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Sidang belum memasuki tahap pembuktian, namun JPU telah menyiapkan rencana panggilan 94 saksi dan 26 ahli terkait perkara ini.

Previous articleNathan Tjoe-A-On Bawa Willem II Tembus 16 Besar Piala Belanda
Next articleTimnas Indonesia U-15 Kalahkan Moldova di Adu Penalti, Melangkah ke 16 Besar Piala Dunia U-15