JEMBER,sumbawanews.com — Kabupaten Jember menjadi daerah ketiga di Jawa Timur yang menyelesaikan dan menetapkan APBD T.A.2022, setelah Surabaya dan Malang.
Dalam sidang paripurna, seluruh fraksi DPRD Jember menyetujui Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 menjadi Perda APBD Jember T.A. 2022, Kamis (18/11/2021).
“Kami sangat bersyukur atas kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan dan menetapkan APBD Jember T.A 2022 sebelum awal tahun berjalan,” ungkap Bupati Jember H. Hendy Siswanto.
Pengesahan Perda APBD Jember T.A. 2022 diharapkan dapat berdampak baik bagi percepatan pembangunan Kabupaten Jember.
“Kami dari eksekutif mengapresiasi dan sangat bangga kepada legislatif 50 orang dewan ini dan tentunya ini mewakili harapan masyarakat Jember terhadap percepatan pembangunan,” kata Bupati.
Bupati Hendy menyampaikan APBD 2022 berorientasi pada percepatan pembangunan infrastruktur skema multiyears, peningkatan sektor pertanian dan pariwisata.
“Skala prioritas untuk infrastruktur saat ini masih pada pengerjaan jalan, insyaallah nanti bulan Mei 2022 pengerjaan jalan dengan skema multiyears sudah rampung semua,” ungkap Bupati Hendy Siswanto.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi mengetokkan palu pengesahan dalam sidang paripurna yang dihadiri 21 orang anggota dewan secara daring dan 23 orang anggota dewan secara luring, Kamis siang (18/11/2021).
Adapun rincian Perda APBD yang disetujui yaitu Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3.811.388.268.941,- dan Belanja Daerah sebesar Rp. 4.397.868.785.319,- (her)