Home Berita Jahar surati kapolres sumbawa, mohon petunjuk terkait lambannya penanganan kasus pencabulan serta...

Jahar surati kapolres sumbawa, mohon petunjuk terkait lambannya penanganan kasus pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur.

Sumbawa- .Penasehat hukum korban pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, surati kapolres sumbawa terkait lambannya penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik polres sumbawa.

Jahar selaku penasehat hukum Pelapor atau Korban pencabulan dan persetubuhan mempertanyakan terkait dengan lambannya penanganan kasus Pedofilia tersebut dengan bersurat secara langsung kepada kapolres sumbawa.
Jahar membenarkan bahwa dirinya telah bersurat kepada Kapolres sumbawa untuk mohon petunjuk terkait tidak adanya kepastian hukum yang diberikan oleh penyidik polres sumbawa kepada kliennya atau korban yang berumur sangat belia 13 tahun, Laporan tersebut di laporkan pada tanggal 17 juli 2023 dan tergister dengan Nomor : LP/B/128/VII/2023/SPKT/POLRES SUMBAWA POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
Jahar juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Visum et Repertum, yang dilakukan pada rumah sakit umum daerah sumbawa, menunjukkan adanya luka sobek akbiat benda tumpul pada Vagina korban dan dibenarkan oleh korban bahwa telah disetubuhi oleh pelaku pedofilia tersebut dan pelaku telah mengakui perbuatan bejat nya tersebut.

Sejak dilaporkannya kejadian tersebut pelapor atau korban tidak mendapatkan SP2HP dari pihak penyidik reskrim polres sumbawa, sehingga penasehat hukum korban beberapa kali mempertanyakan kenapa pelaku kejahatan pedofil tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun jawaban dari penyidik tidak relevan dengan SOP penyidikan, alasan alasan mulai dari alasan belum ditetapkan sebagai tersangka diantaranya dikarenakan masih Ulang Tahun Polwan lah dll.
Jahar juga menambahkan bahwa ada pihak dari keluarga Pelaku kejahatan mendatangi pelapor untuk minta berdamai dan disarankan pula oleh Oknum Polres Sumbawa, sontak Pelapor dan keluarga Korban menolak hal tersebut.
Jahar selaku penasehat hukum korban,menyayangkan lambannya penanganan perkara pencabulan serta persetubuhan anak dibawah umur, jahar juga didalam suratnya menyampaikan kepada bapak kapolres sumbawa bahwa apabila memang polres sumbawa telah menyerah dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan anak, tolong suratnya dibalas secara terbuka bahwa polres sumbawa tidak mampu menangani tindak pidana kejahatan pencabulan dan persetubuhan dibawah umur, pungkas pengacara muda ini.

Previous articleGong Perdamaian Nusantara Akan Dibangun di Kota Bima, Jadi Simbol Persatuan dan Keberagaman
Next articleCaleg Milenial PDIP, Maulana Rizki Nov Maju untuk Kursi DPRD NTB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.