Sumbawanews.com,- Israel telah melarang pilot dan awak kabin berkebangsaan dari 31 negara berpenduduk mayoritas Muslim memasuki atau melintasi wilayah udaranya, sebuah kebijakan yang mencakup Indonesia, Arab Saudi, Iran, Pakistan, Aljazair, Tunisia, dan Niger. Larangan ini berlaku sejak 1 Oktober 2026, menyusul insiden pada 30 September di mana seorang kopilot asal Oman diduga mencoba membajak pesawat Flydubai menuju Bandara Ben Gurion. Otoritas Israel menginstruksikan maskapai asing untuk tidak menugaskan awak pesawat yang memegang kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda dari negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengannya. Beberapa maskapai, termasuk Smartwings asal Ceko dan Air France, mengonfirmasi telah menerima arahan tersebut dan berkomitmen mematuhi aturan, meski Air France mengakui risiko gugatan hukum terkait diskriminasi. Pengacara Prancis Clara Gandin menilai kebijakan ini berdasarkan asumsi kolektif yang diskriminatif terhadap warga negara dari negara-negara Muslim. Maskapai seperti United Airlines belum memberikan tanggapan resmi, sementara Al Jazeera belum menerima jawaban dari Kementerian Transportasi Israel hingga berita ini diturunkan.















