Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa telah menuntaskan Audit Investigasi terhadap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa. Dan saat ini akan dilakukan pemnggilan terhadap pihak-pihak terkait sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Untuk Rumah Sakit sudah selesai, sudah diserahkan ke pak bupati. Tadi disposisinya ke pak sekda, dilanjutkan ke inspektur untuk segera menindaklanjuti. Selalu demikian. Ada laporan hasil pemeriksaan, maka selanjutnya sesuai ketentuan ada 60 hari untuk menindaklanjuti,” kata I Made Patrya, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa, di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (15/06).
Baca Juga : Inspektorat Rampungkan Audit RSUD Sumbawa
Dijelaskan, seluruh pihak yang terkait dengan temuan akan dipanggil Kembali, baik PPK, kontraktor maupun pihak lain yang terkait. “Jadi temuan-temuan yang di rumah sakit itu, siapa pihak-pihak. Baik PPK, maupun kontraktornya, yang ada temuan itu agar untuk segera menindaklanjuti,” ucap dia.
Ia mencontohkan, misalnya terhadap pihak yang diminta untuk mengembalikan dana, maka dalam waktu 60 hari agar segera mengembalikan ke kas daerah. Sedangkan yang bersifat adminsitratif, maka akan diminta keterangan secara administrative.
Baca Juga : Dapat Masukan Dari BPK-RI, Inspektorat Perdalam Audit RSUD Sumbawa Hingga 8 Maret
“Misalnya ada pengembalian dana. Itu kita harapkan sesuai dengan ketentuannya 60 hari sejak diterbitkan, diterima LHP itu kepada yang bersangkutan. Ini temuan BPK, agar temuan LHA inspektorat untuk jika ada yang harus mengembalikan ya dikembalikan, disetor ke kas daerah. Kalau ada adminsitrasi, ya dijawab administrasi. Disposisi itu untuk segera memanggil semua pihak yang terlibat,” jelasnya, sedangkan terkait sanksi, nantinya menjadi kewenangan bupati dan wakil bupati. (Using)