Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, dalam menyampaikan Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pada Sidang Paripurna I DPRD Kabupaten Sumbawa, Rabu (07/08) mengatakan, dengan tema pembangunan tersebut, maka rancangan perda apbd tahun anggaran 2025 diarahkan untuk mencapai berbagai prioritas pembangunan.
Baca Juga: Ini Tema dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Sumbawa 2025
Yakni peningkatan kemantapan jalan dengan fokus pada jalan dan jembatan dengan kondisi rusak berat. peningkatan kualitas perencanaan dan penataan ruang perkotaan dengan prioritas pada penataan kawasan strategis perkotaan.
Peningkatan kinerja pelayanan sarana drainase dan pengairan fokus rehabilitasi jaringan drainase dan pengairan yang rusak. peningkatan pengawasan dan pengendalian pencemaran/perusakan lingkungan hidup dengan fokus pada sentrasentra industri dan kawasan permukiman.
peningkatan pelayanan perhubungan dengan prioritas pada perbaikan sarana dan prasarana transportasi. penataan kawasan kumuh perkotaan yang difokuskan pada peningkatan pengetahuan lingkungan sehat bagi masyarakat, perbaikan infrastruktur sanitasi, air bersih, drainase, persampahan yang didukung berbagai program sinergitas dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
penyediaan sarana sanitasi dan air bersih difokuskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. pengembangan usaha perekonomian rakyat dengan fokus pada penataan pasar, pembinaan umkm, koperasi dan pengembangan investasi. Dan optimalisasi penanggulangan kemiskinan.
Ditambahkan, disamping fokus pada pencapaian prioritas pembangunan daerah, rancangan perda apbd tahun anggaran 2025 wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending) antara lain, belanja pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari apbd, belanja kesehatan sesuai dengan kebutuhan, belanja infrastruktur, anggaran diklat bagi asn, anggaran pengawasan, belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana kelurahan, alokasi dana desa (add), dana desa yang bersumber dari apbn melalui apbd, bantuan keuangan kepada desa, serta belanja-belanja yang mendukung tema dan prioritas daerah tahun 2025. (Using)