Sumbawanews.com,- Pada 2 November 1917, Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour mengirim surat kepada Baron Lionel Walter Rothschild, tokoh Yahudi terkemuka di Inggris, menyatakan dukungan pemerintah Kerajaan Inggris terhadap pendirian tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina. Surat ini kemudian dikenal sebagai Deklarasi Balfour. Dukungan ini muncul di tengah Perang Dunia I, didorong oleh pertimbangan strategis untuk memperoleh dukungan kaum Yahudi bagi Sekutu, sekaligus keyakinan tulus sebagian pemimpin Inggris terhadap prinsip Zionisme. Pernyataan itu secara eksplisit menyatakan: “Pemerintah Yang Mulia memandang baik pendirian sebuah tanah air nasional bagi bangsa Yahudi di Palestina.” Setelah perang, Deklarasi Balfour menjadi dasar hukum bagi mandat Inggris atas Palestina yang ditetapkan dalam Perjanjian Versailles 1919, dengan kewajiban mempertimbangkan kepentingan penduduk Yahudi dan Arab di wilayah tersebut.















