Sumbawanews.com,- Terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, kembali ditahan di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Ia ditempatkan di sel isolasi khusus blok maximum security, dan akan menjalani sisa pidana selama 3 tahun 2 bulan 14 hari. Keputusan ini diambil setelah ditemukan indikasi ia menempati fasilitas mewah berupa kontainer bernuansa rumah tinggal di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, yang dibongkar oleh Ombudsman. Pembebasan bersyarat yang awalnya diberikan pada 24 September 2026 itu dinilai tidak sah karena proses remisi dianggap tidak benar.















