Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Penjualan LPG 3 kg diatas HET yang telah ditetapkan merupakan pelanggaran. Demikian ditegaskan Dedy Heriwibowo, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Senin (17/04) di DPRD Sumbawa.
“Kalau itu dilakukan oleh pangkalan, tentu itu pelanggaran,” ucap Dedy.
Baca Juga : Ada Tiga HET LPG 3 Kg di Pangkalan
Ia mengakui, pemerintah hanya memiliki kewenangan mengatur dan memantau harga dan rantai pasokan hingga pangkalan. Sedangka pengecer tidak termasuk dalam rantai pasok niaga resmi.
“Memang kita peraturan gubernur tentang peraturan tata niaga ini, hanya sampai pangkalan yang diatur. Dari pertamina ke agen, agen ke pangkalan. Kalau ke pengecer, kita tidak bisa (atur) karena ini regulasi provinsi dan pusat. Kita hanya membantu mendistribusikan,” ucapnya.
Baca Juga : Bupati dan Wabup Diminta Beri Atensi LPG 3 Kg
Meski demikian, bukan berarti pemerintah lepas tangan terhadap keadaan LPG 3 kg di pengecer. “Kita bukan lepas tangan, tapi masalah kewenangan tentang energi dan pertambangan ini memang tidak ada kewenangan di kabupaten. Kami kabupaten membantu penyaluran distribusi. Pengawasan sampai pangkalan. Karena pengecer tidak termasuk dalam aturan resmi, merupakan rantai yang dibuat oleh pangkalan dan agen supaya barangnya laku terjual cepat,” jelasnya.
Ia mengakui, perubahan harga kemungkinan akan terjadi di pengecer. “Di pengecer inilah terjadi perubahan harga, karena ada biaya transportasi. Tapi kami tetap melakukan pengawasan kalau ada pengecer yang terlalu ambil untung banyak dalam situasi ini, ini yang gak boleh. Kalau sampai Rp 25 ribu apalagi sampai Rp 30 Ribu ini sangat menggangu,” tegas Dedy. (Using)