Sumbawanews.com,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Dalam putusannya pada Selasa, 29 September 2026, Hakim Tunggal Yuliana menyatakan bahwa seluruh tindakan penyidik KPK—termasuk penggeledahan dan penyitaan—telah dilakukan sesuai prosedur hukum, dengan dilengkapi surat perintah, berita acara, persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri, serta pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK. Hakim menegaskan bahwa penyidik telah memenuhi kewajiban hukum dengan memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup, sehingga alasan yang diajukan Silmy Karim dinilai tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, hakim memperjelas bahwa ruang lingkup praperadilan tidak mencakup tindakan pihak yang memberikan persetujuan, seperti Ketua Pengadilan Negeri, sehingga proses hukum yang dijalani KPK dianggap sah dan tidak melanggar hukum.
Home Berita Nasional Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Silmy Karim atas Penyitaan dan Penetapan Tersangka















