Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Imam Wahyudin, S.Pd., S.H. sebagai kuasa hukum Agus Herlian, akan mendaftarkan gugatan perlawan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumbawa. Gugatan tersebut, untuk melawan Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Sbw tertanggal 13 Oktober 2020, yang akan dilakukan eksekusi dalam waktu dekat.
“Atas putusan tersebut, klien kami mendapat informasi bahwa akan dilakukan eksekusi pada tanggal 20 September 2022 termasuk tanah milik klien kami masuk kedalam objek yang akan dieksekusi berdasarkan putusan tersebut. Oleh karena itu klien kami keberatan atas eksekusi yang akan dilakukan. Sehingga kami melakukan perlawanan eksekusi. Klien kami punya Sertifikan Nomor 1012 yang terletak diatas objek yang dikatakan sengketa oleh mereka namun klien kami tidak pernah dilibatkan sebagai para pihak baik sebagai tergugat maupun turut tergugat ” jelas Imam sapaan akrabnya.
Ditegaskan, Gugatan akan didaftarkan secara online hari ini paling lambat besok. Dan meminta agar rencana eksekusi tersebut ditunda hingga keluar putusan hukum tetap atas gugatan perlawan eksekusi.
“Semoga tidak dilakukan upaya paksa terhadap pelaksanaan eksekusi karena akan berpotensi terjadinya perlawanan di lokasi objek yang dieksekusi yang mungkin akan membuat situasi keamanan tidak kondusif. Cukup alasan hukum bagi klien kami untuk mempertahankan haknya di lokasi eksekusi dikarenakan sampai saat ini SHM Nomor: 1012 Miliknya yang berada diatas lokasi objek eksekusi belum pernah diputus batal oleh Lembaga Peradilan yang berwenang,” jelasnya.
Di sampaikan pula, ditemukan fakta hukum yang unik didalam putusan yang hendak dieksekusi tersebut, didalam putusan tersebut nama Tergugat Adalah Fenco Cornelius Widjaya tanpa alias apapun dengan alamat Jl. Sudirman No.6 Sumbawa Besar. Sehingga putusan tersebut hanya memiliki kekuatan hukum eksekutorial kepada subyek hukum tersebut.
Namun Ekesekusi yang hendak dilakukan tanggal 20 September 2022 besok adalah terhadap orang atau Subyek Hukum dengan nama Fenco Widjaja yang beralamat di Jl. Sudirman No.1 sebagaimana yang tertera pada data kependudukannya berdasarkan, KTP, KK, SIM, AKTA KELAHIRAN, dan dokumen-dokumen penting lainnya seperti Sertifikat. Sehingga antara putusan dengan Subyek hukum yang akan di Eksekusi haknya tidak memiliki hubungan hukum. Maka dapat di pastikan bahwa putusan tersebut benar telah berkekuatan hukum tetap namun tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap Subyek Hukum yang bernama Fenco Widjaja.
Oleh karena Fenco Widjaja tidak masuk kedalam para pihak yang digugat dalam putusan tersebut maka tidak perlu khawatir untuk harus menaati isi putusan tersebut karena tidak mengikat kepadanya atau boleh diabaikan. “Apabila tetap dipaksakan eksekusi dan dilakukan oleh alat negara, maka bisa dikatan hal tersebut terjadi perampasan hak terhadap Fonco Widjaja menggunakan alat negara,” ucapnya.
Imam menyampaikan, putusan tersebut pernah ditolak ditingkat pertama Pengadilan Negeri Sumbawa, maka seharusnya dilakukan adalah gugat ulang. Dikhawatirkan ada salah pihak atau kurang pihak sehingga mengakibatkan putusan tidak dapat di eksekusi karena masih ada pihak yang belum terakomodir kepentingannya.
“Menurut saya bisa jadi dari sejak awal dasar pertimbangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ditingkat pertama memutus di tolak karena tidak ada kesesuain antara dalil fakta, obyek, atau subyek hukumnya. Sehingga apabila dipaksakan untuk di banding meskipun gugatannya diterima maka tetap salah sasaran sehingga tidak dapat di eksekusi kan sia-sia, yang pasti saya akan melakukan perlawanan pihak ketiga atas eksekusi tersebut,” tegasnya. (Using)