Home Berita Gugat PDAM : Pengeluaran pelanggan semakin membengkak

Gugat PDAM : Pengeluaran pelanggan semakin membengkak

 

Biaya hidup pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Alas dan Alas Barat semakin meningkat pasca banjir pada Senin,14/2/2022 yang menerjang beberapa Desa di Alas. Banjir yang menyebabkan terputusnya pasokan air PDAM hingga batas waktu yang belum ditentukan sehingga memaksa pelanggan PDAM mengeluarkan biaya tambahan membeli air untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelanggan PDAM Alas, Zulkifli misalnya yang sangat menggantungkan kebutuhan air PDAM terpaksa membeli air galon untuk membersihkan rumah dan mencuci peralatan yang terendam banjir setinggi lutut orang dewasa. Dia harus menunggu lumpur yang merendam rumahnya agar mengeras supaya bisa menghemat penggunaan air untuk membersihkan lantai rumahnya. Lumpur yang telah mengeras diangkat menggunakan sekop dan cangkul lalu diisi ke karung untuk dibuang.

Pedagang warung nasi, Zainuddin harus menutup jualannya sehari setelah banjir karena tidak mendapatkan pasokan air bersih dari PDAM. Untuk melanjutkan aktifitas usahanya harus mengangkut air dari sumber mata air dengan jirigen berisi tiga puluh liter sejauh sepuluh kilometer guna kebutuhan usahanya sejumlah lima ratus liter air bersih selama sehari semalam. Bahkan menurutnya pada Kamis malam (17/2/2022) sekitar waktu adzan Magrib dia hampir terseret banjir yang datang tiba-tiba disaat dia mengambil air memasukkan ke jirigen dari sumber mata air di tepi sungai. Beruntung dia bergegas melompat dari banjir yang telah setinggi betis orang dewasa.

Beratnya kondisi ini semakin menambah beban konsumen PDAM Alas yang saat ini perekonomian sedang menuju tahap pemulihan akibat Covid-19.

Menurut informasi, terdapat sekitar dua ribu tiga ratusan konsumen PDAM Alas dan Alas Barat. Namun besarnya jumlah konsumen tersebut tidak diimbangi dengan niat baik PDAM memberikan jaminan ketersediaan air bersih selama terputusnya distribusi air PDAM.

Zainuddin mengkritisi cara kerja PDAM yang tidak profesional dalam menjalankan manajemen perusahaan dimana seharusnya manajemen PDAM menyiapkan sistem kelola distribusi air tidak dengan satu sumber seperti saat ini.  Jika terjadi kegagalan penyaluran melalui satu pintu maka pintu lain dapat menanggulangi persoalan. Setidaknya ada dua alternatif manajemen risiko yang disiapkan jika terjadi masalah distribusi.

Dalam kasus ini dia memberi contoh dengan menyiapkan suku cadang pipa pengganti yang bisa dikerjakan dalam waktu singkat. Namun jika alternatif tersebut tidak mampu maka PDAM menyiapkan sumber saluran air alternatif yang mampu menggantikan saluran air yang rusak seperti kerusakan akibat banjir.

Akibat ketidakmampuan mengelola manajemen ini kata dia, konsumen PDAM dirugikan sampai batas waktu belum ditentukan PDAM. Kerugian tersebut membuatnya mengangkat kasus ini ke Pengadilan dan telah berkomunikasi dengan salah satu Pengacara yang siap mendampingi pelanggan PDAM guna mendapatkan hak sebagai konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Previous articleKetua IKKT PWA CBS XI Kogabwilhan I Peduli dan Berbagi Kepada Masyarakat Tanjungpinang
Next articleGowes Riligius Korem 072/Pamungkas di Makam Raja Panembahan Senopati
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.