Sumbawanews.com,- Guru Besar Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Yafet Yosafet, menilai keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tidak menghadiri sidang gugatan terkait ijazah SMA-nya merupakan langkah yang secara hukum sudah tepat. Pernyataan itu disampaikan Yafet dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “MK: Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah” pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa sejak pelantikan presiden dan wakil presiden, masa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah berakhir, sehingga posisi Gibran sebagai calon wakil presiden tidak lagi berlaku dan tidak ada legal standing untuk terlibat dalam gugatan tersebut.
Yafet menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi, pihak yang berhak mengajukan gugatan atau menjadi termohon hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang kepentingannya terganggu. Karena itu, ketidakhadiran Gibran bukanlah bentuk penghindaran, melainkan kepatuhan terhadap prinsip hukum yang mengatur kewenangan dan kedudukan para pihak dalam persidangan. Ia juga memprediksi gugatan ini akan berakhir dengan putusan “Niet Ontvankelijke Verklaard” karena tidak ada dasar hukum yang memenuhi syarat legal standing.
Menurut Yafet, putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU Nomor 1 Tahun 2024 sudah final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi ruang hukum untuk mengulang atau mempertanyakan kelayakan jabatan wakil presiden berdasarkan dokumen pendidikan masa lalu.















