Sumbawa – Petugas Gabungan terdiri dari anggota Koramil 1607-04/Alas, Polsek Alas, Satpol PP dan Dishub Kecamatan Alas melaksanakan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) kali ini dilakukan dengan sasaran para pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Bank BRI Unit Alas dan di depan KUP Kecamatan Alas, Selasa (02/02/2021).
Warga yang terjaring tidak menerapkan Prokes diberikan tindakan sanksi berupa push up dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran warga bila akan melakukan perjalanan atau berpergian selalu menggunakan masker sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19.
Danramil 1607-04/Alas Kapten Inf Armansyah saat dilokasi mengatakan, himbauan selalu disampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kecamatan Alas baik secara langsung maupun menggunakan mobil dan motor berkeliling sampai di desa, namun masih ada warga yang tidak patuh terhadap Prokes.
“Dalam pelaksanaan razia kali ini masih didapatkan warga tidak menggunakan masker, padahal aturan sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menekan penyebaran virus Covid-19,” ungkap Armansyah.
Selama kegiatan ini berlangsung, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu melaksanakan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan selalu menggunakan masker pada saat di luar rumah sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa.