Sumbawanews.com,- Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah diduga menyembunyikan aset hasil korupsi, termasuk 72 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang, di brankas rumahnya di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2–4, Babakan Madang, Bogor. Brankas tersebut, yang disebut sebagai “Rumah Sentul”, hanya bisa diakses oleh Don Ritto, salah satu rekan yang diduga terlibat dalam penyembunyian harta kekayaan itu. Pernyataan ini disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Febrie, bersama Don Ritto dan Nurman Herin, didakwa telah menyamarkan atau menyembunyikan harta yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.















