Sumbawanews.com,- Dewan Eropa merekomendasikan relokasi terencana bagi pemukiman dan infrastruktur pesisir yang terancam kenaikan permukaan laut, menyusul proyeksi kerugian ekonomi hingga Rp16.000 triliun per tahun menjelang 2100. Langkah ini, dikenal sebagai *planned retreat*, diambil setelah laporan resmi menyatakan lebih dari seperempat garis pantai Eropa mengalami erosi parah, dengan hampir separuh populasi bermukim di zona berisiko tinggi. Kebijakan ini bukan pengungsian massal seketika, melainkan pendekatan bertahap yang memerlukan konsultasi masyarakat, pendanaan, dan kerangka hukum nasional. Pemerintah daerah di Prancis, Belanda, dan negara-negara Eropa lainnya mulai mengevaluasi pemindahan rumah, jalan, hingga jalur kereta dari kawasan yang semakin rentan terhadap banjir dan gelombang ekstrem.
Laporan Dewan Eropa yang disahkan dalam sidang di Strasbourg pada 27 Oktober 2026 memperingatkan bahwa kerusakan pesisir saat ini sudah menelan kerugian lebih dari €1 miliar per tahun di 28 negara. Jika tidak ada intervensi strategis, proyeksi menunjukkan kenaikan permukaan laut bisa mencapai 44 sentimeter hingga 2100, sementara frekuensi gelombang badai ekstrem diprediksi meningkat 20 hingga 30 kali lipat pada 2050. Kawasan pesisir yang menyumbang 40 persen produk domestik bruto Eropa kini berada di ambang krisis, dengan infrastruktur transportasi, bisnis, dan warisan budaya ikut terancam.
Politikus Yunani Fanis Spanos, salah satu penyusun laporan, menekankan bahwa pemukiman di zona berbahaya memperbesar kerentanan sosial dan ekonomi, bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga dari sisi identitas komunitas dan mata pencaharian warga. Sementara itu, penyusun laporan asal Inggris, Anthony Buchanan, menilai bahwa pembangunan tanggul konvensional semakin tidak berkelanjutan menghadapi laju perubahan iklim yang tak terbendung. Dewan Eropa menekankan pentingnya skema pembelian properti berisiko, bantuan relokasi, dan asuransi sebagai bagian dari strategi adaptasi yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah diminta memperbarui peta risiko bencana, membatasi pembangunan baru di zona rawan, dan menetapkan zona penyangga. Namun, proses relokasi tetap menuntut pendekatan sensitif terhadap nilai sejarah, ikatan sosial, dan kebutuhan ekonomi masyarakat setempat. Tidak ada rekomendasi paksa, hanya dorongan untuk mempersiapkan peralihan yang terencana sebelum kerugian menjadi tak terkendali.















