Home Berita Internasional Erdogan Teguh Pertahankan Kesepakatan Maritim dengan Libya, Dukungan Arab Memperdalam Sengketa

Erdogan Teguh Pertahankan Kesepakatan Maritim dengan Libya, Dukungan Arab Memperdalam Sengketa

Sumbawanews.com,- Perselisihan maritim di Mediterania Timur memanas setelah Mesir, Uni Emirat Arab, dan Bahrain bergabung dengan Yunani, Siprus, dan Uni Eropa menolak kesepakatan batas laut antara Turki dan Libya yang ditandatangani pada November 2019. Dukungan keenam pihak itu, diumumkan dalam deklarasi bersama di PBB pada 26 Oktober 2026, menilai perjanjian itu melanggar hukum laut internasional dan mengabaikan hak maritim negara-negara pesisir lain, terutama Yunani yang mengklaim wilayah laut di sekitar pulau-pulau seperti Kreta. Namun, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menegaskan kembali bahwa Ankara tidak akan mencabut kesepakatan itu, menekankan bahwa perjanjian tersebut sah dan bertujuan melindungi hak-hak hukum kedua negara, bukan merampas wilayah pihak ketiga.

Perkembangan krusial muncul ketika parlemen Libya timur, yang berbasis di Tobruk, menyetujui perjanjian itu pada 20 Oktober 2026—sebuah perubahan sikap signifikan mengingat sebelumnya mereka menentangnya. Keputusan ini memperkuat posisi diplomatik Turki di tengah tekanan internasional, sekaligus menunjukkan pergeseran hubungan Ankara dengan kekuatan di Libya timur yang sebelumnya berseberangan dengannya. Meski demikian, pengesahan oleh parlemen Libya timur tidak mengubah fakta bahwa Yunani dan sekutunya tetap menolak dampak hukum perjanjian itu terhadap klaim maritim mereka, terutama terkait penafsiran berbeda tentang pengaruh pulau terhadap zona ekonomi eksklusif.

Sementara itu, Mesir—yang secara diplomatik mendukung Yunani dalam sengketa ini—tetap mempertahankan kerja sama keamanan dengan Turki, menggambarkan kompleksitas aliansi di kawasan yang dipenuhi kepentingan energi, pelayaran, dan pengaruh militer. Pemerintah Yunani, melalui Menteri Luar Negeri George Gerapetritis, menegaskan bahwa pulau-pulau Yunani memiliki hak maritim yang harus dihormati sesuai Konvensi PBB tentang Hukum Laut, sementara Turki berargumen bahwa prinsip keadilan geografis dan panjang garis pantai daratan harus menjadi dasar penentuan batas. Hingga kini, belum ada keputusan pengadilan internasional yang mengikat yang menyelesaikan sengketa ini, sehingga kedua belah pihak terus memperkuat posisi hukum dan diplomasi masing-masing.

Previous articleJustin Hubner Penentu Kemenangan Fortuna Sittard di Adu Penalti KNVB Cup
Next articleYayasan Calo dan Dapur Fiktif Merugikan Program MBG Era Sebelumnya