Sumbawanews.com,- Empat jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, yang berlangsung dari 2025 hingga 2026. Tersangka baru adalah Irjen Slamet Uliandi, sementara tiga lainnya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi. Slamet Uliandi, yang saat itu menjabat sebagai kepala Monitoring Center Bareskrim, diduga mengizinkan Ahrie Sonta menghapus data penyadapan pada sistem LIMS pada awal Oktober 2026. Tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob, sementara Slamet Uliandi tidak ditahan karena kondisi kesehatannya pasca-stroke.
Penyadapan dilakukan tanpa prosedur hukum yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, dengan sejumlah nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, hingga pengusaha dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi. Bareskrim Polri mengungkap awal terbongkarnya kasus ini berasal dari laporan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Barang bukti yang disita mencakup 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk. Slamet Uliandi dikenai Pasal 332 KUHP, Pasal 258 KUHP, dan Pasal 32 ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidikan kini mengarah pada indikasi makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 191–193 KUHP, karena diduga bertujuan melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan. Namun, Yusril menegaskan bahwa indikasi ini masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final.















