Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia, Abi Said Hudri, dalam Sosialisasi Tindakan Karantina Perlakuan Fumigasi Phosphine (Ph3) Dalam Rangka Ekspor Pertanian, Kamis (05/10) menegaskan, Komoditas yang akan diekspor keluar negeri, yang dipersyaratkan negara tujuan itu harus memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan. Sebab hal tersebut menjadi persyaratan diterima atau tidak komoditas ekspor di negera tujuan.
Dikatakan, Badan Karantina Indonesia selaku anggota international Plant Protection Convention bersama 200 negara lain, memiliki standart persyaratan kesehatan tumbuhan hewan dan lingkungan. Dan salah satunya eksport komoditas pertanian seperti jagung, harus memenuhi persyaratan kesehatan tumbuhan.
Baca Juga: Perpres Nomor 45 Tahun 2023 Keluar, Karantina Menjadi Badan Dibawah Presiden
“Sehingga komoditas eksport tidak terkendala, harus dilakukan tindakan karantian. Salah satunya dengan tindakan atau perlakuan fumigasi, dengan pestisida terbatas dan hanya boleh digunakan oleh perusahaan yang sudah diregistari oleh badan karantina,” ucapnya.
Dijelaskan, menurut peraturan menteri pertanian, penggunaan pestisida terbatas hanya boleh digunakan oleh orang yang telah mendapatkan pelatihan dan mendapatkan sertifikat. Sebab penggunaan pestisida terbatas secara serampangan sangat berbahaya, dan bisa berdampak mematikan.
Disebutkan, di Sumbawa sudah terdapat perusahaan yang direkomendasikan untuk melakukan fumigasi dalam rangka tindakan karantina, khsusnya untuk komoditi yang akan di ekspor. Sehingga setiap komoditas eksport musti dilakukan fumigasi oleh perusahaan yang ditunjuk tersebut.
“Tapi untuk pemeliharaan boleh dilakukan oleh tenaga terlatih di internal perusahaan,” ucapnya. (Using)