Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Andi Rusni SE.MM dari Fraksi Gerindra menyampaikan desakan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menerapkan program penghapusan Biaya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Unit Mulai Kropos dan Pengembang Dianggap Tak Punya Itikad Baik, Warga Perumahan Alam Kerato Asri RDP di Komisi III
“Di lebih dari 400 kabupaten/kota di Indonesia, program ini sudah berjalan. Namun, di Kabupaten Sumbawa, kami belum melihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah,” ujar Andis, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (25/03).
Ia menambahkan, banyak masyarakat MBR di Kabupaten Sumbawa yang menantikan kebijakan ini. Informasi yang diperoleh dari masyarakat menunjukkan bahwa belum ada rancangan peraturan kepala daerah yang mengatur penghapusan PBG dan BPHTB.
“Ini adalah tugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Kami mengingatkan agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan, mengingat program ini sangat penting bagi masyarakat MBR,” tegasnya.
Ia menyadari, penghapusan PBG dan BPHTB dapat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Namun, ia menekankan bahwa ini adalah program pemerintah pusat yang harus dijalankan bersama disamping program lainnya yang menjadi mandatori pemerintah pusat.
“Di tengah kesibukan aktivitas kepala daerah, kami sangat berharap program ini segera direalisasikan. Ini adalah bentuk dukungan kita terhadap program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah disamping program pusat lainnya seperti Makan Bergizi Gratis dan sebagainya,” tegasnya. (Using)