Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tanggal 2 November lalu, telah dilakukan penandatanganan serah-terima Rumah Khusus Nelayan (RKN) yang belokasi di Kecamatan Dusun Ai Bari, Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara. Dengan penyarahan tersebut, menjadikan dua RKN milik Pemda Sumbawa, dari tiga yang telah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Itu sebanyak 25 unit. Pembangunannya dilakukan pada tahun 2019 yang lalu. Dengan adanya penandatanganan serah terima aset dari pemerintah pusat ke pemerintah dareah, maka rumah khusus nelayanan ai bari sudah menjadi milik pemerintah kabupaten sumbawa, sejak penandatangan berita acara. Dari pusat itu pak dirjen perumahan yang bertandatangan. Dan dari pemerintah daerah itu oleh Bapak Bupati Sumbawa,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) melalui Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana sarana utilitas umum (P2SU), Subhan, di ruang kerjanya Rabu (10/11).
Diungkapkan, tahun 2017 lalu, telah dibangun perumahan yang sama di Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano sebanyak 100 unit. Sedangkan tahun 2018, dibangun di Pulau Kaung Kecamatan Buer sebanyak 50 unit.
“Di labuhan jambu sudah. Sudah serah terima langsung di Jakarta. Ai bari, kamarin. Sampai sampai dengan saat ini, perumahan di pulau kaung belum dilakukan serah-terima. Barangkali ini kan menyusul,” ucapnya.
Dijelaskan, setelah menjadi milik Pemda Sumbawa, maka segala kerusakan atas bangunan menjadi tanggungjawab APBD Kabupaten Sumbawa. “Setelah resmi diserahkan ke pemda. Berarti itu milik pemerintah daerah. jika ada kerusakan atas bangunan tersebut, maka menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. bisa dianggar untuk biaya pemiliharaan, idealnya seperti itu,” ucapnya.
Diungkapkan, pembangunan perumahan khusus untuk mengurangi bad-lock atau dalam satu rumah dihuni oleh lebih dari satu kepala keluarga, bagi keluarga berpenghasilan rendah. “Masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mempunyai rumah, itu dikumpulkan disitu. Karena disitu tertera RKN, maka pekerjaan utamanya khusus nelayan. Misalnya dia baru berumah tangga, dikeluarkan dari rumah induknya dengan orang tua, kita buat satu KK, kemudian masuk kesitu,” jelasnya.
Dikatakan, hunian tersebut bersifat sementara. Bila penghuni perumahan telah mempu untuk memiliki rumah sendiri, maka akan dilakukan verifikasi kembali. Dan verifikasi dilakukan oleh satu tim yang melibatkan PRKP, Bagian Hukum, Bagian Aset Setda Sumbawa, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumbawa, serta kepala desa setempat.
“Kalau sudah punya rumah sendiri, nanti akan diverifikasi oleh pemda dibantu oleh pemerintah desa untuk verifikasi. Dan kami juga didalam tim, ada 1 tim untuk verfikasi warga, terdiri dari dinas PRKP, bagian hukum, bagian aset, dan catatan sipil, serta kepala desa di wilayah RKN. Dan alhamdulillah sudah dihuni, sudah masuk. Baik itu yang di Labuhan Jambu, Ai Bari, maupun Pulau Kaung,” ucapnya.
Ia menambahkan, Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa juga sedang mengusulkan rumah khusus nelayanan di wilayah lain untuk tahun mendatang. “Kita juga sedang mengusulkan rumah khusus nelayan didaerah-daerah lainnya. mudah-mudahan kita bisa dapat,” tuturnya. (Using)