Home Berita Dua Partai Baru Serahkan Kepengurusan ke KPU Sumbawa

Dua Partai Baru Serahkan Kepengurusan ke KPU Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dua partai baru, atau parti yang tidak menjadi peserta dalam Pileg maupun Pilkada 2019, menyerahkan draft kepengurusan ke KPU Kabupaten Sumbawa. Yakni DPC Partai Prima dan DPD Partai Gelora.

“Yang sudah kami terima disini, ada Partai Prima. Sudah diantar SK-nya. Itu partai baru, yang sudah terdaftar di Kemenkumham. Dan akan menjadi calon peserta pemilu 2024. Terus Partai Gelora, ini kan partai baru juga. kalau Geora tahun lalu, sebelum puasa. Partai politik baru yang artinya partai politik yang bukan peserta pemilu 2019,” kata M.Wildan, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Rabu (16/02).

Diungkapkan, beberapa partai baik partai politik baru, maupun partai politik lama, telah menyerahkan SK kepengurusan, baik SK perubahan maupun SK Lama. “Yang lainnya, karena itu partai yang lolos parlement threshold kan kemarin SK pada saat pencalonan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Itu rata-rata sudah menyerahkan kepengurusan. Hari ini ada PBB yang menyerahkan perubahan SK,” jelasnya.

Dikatakan, kepengurusan partai politik nantinya dapat terpantau melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dan akan menjadi dasar atau bahan bagi KPU untuk melakukan proses verfikasi administrasi maupun verifikasi factual.

“Dalam arti kewajiban, tidak musti juga. karena nanti di sippol itu sudah terpantau semua. Nah nanti kita KPU juga bisa memantau dari situ. Dan akan menjadi bahan dalam verifikasi administrasi maupun factual, dalam proses tahapan pemilu tahun 2024,” tuturnya.

Disebutkan, berdasarkan draft sementara, tahapan pendaftaran partai politik dimulai Agsutus 2022 ke KPU RI, dan melakukan verfikasi administrasi. Sedangkan KPU tingkat kabupaten/kota akan melakukan verfikasi factual setelah dilakukan proses verifikasi administrasi oleh KPU RI.

“Tahapan pendaftaran nanti kan di Agustus, sesuai dengan draft. Pendaftaran nanti kan langsung di KPU RI, dan KPU RI yang akan melakukan proses verfikasi administrasi. Sedangkan factual, nanti akan diturunkan oleh KPU RI. Barulah nanti kita akan melaksanakan verifikasi factual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucapnya. (Using)

Previous articleKKP Pastikan Tindak Tegas Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
Next articleDanrem Merauke Beri Pengarahan Kepada Prajurit Satuan Jajaran Korem 174/ATW dan Satgas di Wilayah Kolakopsrem 174/ATW
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.