Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah membahas hasil evaluasi Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang penjabaran APBD tersebut, Senin (23/09) di ruang Rapat pimpinan DPRD.
Baca Juga: Berikut Komposisi Fraksi DPRD Sumbawa
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov hadir pula Sekretaris Daerah Dr Budi Prasatiyo S.Sos MAP, Kepala BKAD Dedi Hermansyah SE dan jajaran
Dikatakan Nanang, dirinya bersama TAPD telah menghadiri rapat evaluasi bersama Tim Evaluator provinsi NTB sehingga penting mendengarkan tindak lanjut dari rapat tersebut. Sebab Menjadi kewajiban agar Bupati Sumbawa bersama DPRD supaya segera melakukan penyempurnaan dan penyesuaian atas Rancangan peraturan daerah kabupaten Sumbawa tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan peraturan Bupati Sumbawa tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
“berdasarkan hasil evaluasi tersebut di atas paling lambat 7 hari terhitung sejak diterima keputusan ini,” jelas Nanang.
Demikian pula jika kita tidak Menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan dan Perda maka Gubernur tidak akan memberikan nomor register. “sehingga Kami perlu mendengar bagaimana persiapan dan hasil kerja TAPD dalam hal menindaklanjuti evaluasi tersebut,” ucapnya. (Using)