Sumbawanews.com,- Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah dibahas dalam proses konsultasi penyusunan aturan tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah Doli bersama sejumlah anggota Komisi II periode 2019–2024 memeriksa ulang dokumen pembahasan pada 18 Oktober 2026 di Senayan, Jakarta. Ia menunjukkan bahwa ketentuan yang menjadi polemik tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima Komisi II pada 15 September 2023, maupun dalam rapat-rapat konsultasi terkait. Doli mengaku terkejut saat polemik ini muncul di Mahkamah Konstitusi, dan meminta sekretariat serta tenaga ahli Komisi II memverifikasi keberadaan pasal tersebut, yang ternyata tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan. Ia menambahkan, upaya menyalahkan Komisi II atas munculnya pasal itu memaksa dirinya untuk membuka fakta sebenarnya, termasuk setelah melakukan pengecekan silang dengan DKPP dan Bawaslu yang juga mengikuti uji publik rancangan PKPU.















