Home Berita DLH KSB : PT WPB dan PT PDP Dapat Beroperasi Dengan Catatan

DLH KSB : PT WPB dan PT PDP Dapat Beroperasi Dengan Catatan

Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Mengenai PT. Waskita Beton Precast (PT WBP) dan PT. Panca Duta Prakarsa (PT WDP), Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pemantauan, Fahrozi Amrullah, ST, MM., Jum`at (29/12) menjelaskan, berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan informasi yang didapat dari OSS, PT. Waskita Beton Precast (PT WBP) dengan KBLI 52101 (pergudangan dan penyimpanan), tingkat resiko rendah dengan lokasi usaha di Desa Benete diketahui dimana telah memiliki NIB dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 pasal 12, NIB merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Dikatakan, PT. Panca Duta Prakarsa (PT WDP) dengan KBLI 42930 (Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil), dengan lokasi usaha di Desa Benete. Termasuk usaha dengan tingkat resiko menengah tinggi diketahui dimana telah tercantum NIB, Sertifikat Standard dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

“Berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 pasal 14, NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha,” jelasnya.

Diungkapkan, mengenai Persetujuan Lingkungan PT WBP dan PT PDP PT berdasarkan PP 22 Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang terbit melalui OSS tercantum pernyataan komitmen perusahaan bersedia memproses persetujuan lingkungan. Dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dalam peraturan yang mengatur.

Disebutkan, Berdasarkan PermenLHK no 4/2021 untuk kegiatan multisektor, dimana skala/besaran dengan luas lahan 1 ha s/d 5 ha termasuk dalam kegiatan wajib UKL-UPL. “Kedua perusahaan telah melaksanakan Usaha dan/atau Kegiatan dengan skala besaran wajib UKL-UPL dengan kriteria belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup dan lokasi Usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang, berdasarkan ketentuan didalam PP 22/2021 sehingga wajib menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH),” ucapnya.

Saat ini, PT WBP dan PT PDP telah menyampaikan dokumen lingkungan ke DLH KSB. Dan saat ini proses pemeriksaan dan penerbitan Persetujuan lingkungan berupa PKPLH, sedang berproses. “PT. Waskita telah dilakukan rapat pembahasan dan telah menyampaikan dokumen perbaikan untuk selanjutnya dapat dilanjutkan ke penerbitan Persetujuan Lingkungan. Dan PT PDP hari ini direncanakan pelaksanaan rapat pembahasannya,” jelas dia.

Ditambahkan, sesuai ketentuan dalam penerapan sanksi adminitratif (PP22/2021) apabila perusahaan belum memiliki persetujuan lingkungan, pengenaan sanksi yang pertama yaitu teguran tertulis yang tertuang didalamnya ketentuan yang dilanggar, uraian kewajban atau perintah yang harus dilakukan serta jangka waktu penaatan kewajiban tersebut. Sehingga apabila tidak diindahkan, dapat dikenakan paksaan pemerintah berupa penghentian penghentian sementara kegiatan produksi, penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha.

Dikatakan, terkait dengan kondisi perusahaan, berdasarkan informasi dari bidang Binwas DLH telah dilakukan penghentian sementara aktivitas perusahaan, saat kegiatan pengawasan. Sebab belum memenuhi ketentuan dalam penaatan tata ruang.

“Pemberhentian (aktivitas), kami mendapat informasi dari bidang binwas bahwa aktivitas perusahaan dihentikan berdasar kesepakatan dinas, linsek dan perusahaan saat rapat Binwas,” ucapnya.

Diuraikan, karena perusahaan telah mulai melaksanakan kegiatan, tetapi belum memiliki dokumen lingkungan, serta sudah sesuai dengan tata ruang. Maka perusahaan dapat melaksanakan kegiatan dengan prosess pengurusan dokumen berjalan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PP nomor 22 tahun 2021, dengan adanya opsi mekanisme penyampaian dokumen lingkungan (DPLH).

“Dengan catatan tidak adanya pencemaran lingkungan, tidak termuat dalam paksaan pemerintah (dihentikan sebagian/keseluruhan akibat ketidaktaatan),” tegas dia. (Using)

Previous articlePanglima TNI Mendampingi Presiden RI Resmikan BTS 4G dan Pemberian BLT Di Sulawesi Utara
Next articlePuncak Dies Natalis ke-25, Prof Ude: UNSA Semakin Berkembang dan Berkualitas
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.