Home Berita Dinas Pertanian Usul 14.700 Hektare Untuk Cetak Sawah Rakyat 2025

Dinas Pertanian Usul 14.700 Hektare Untuk Cetak Sawah Rakyat 2025

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Sumbawa rencananya akan mengusulkan sekitar 14.700 hektare untuk program cetak sawah rakyat 2025. Namun jumlah luasan tersebut masih bisa bertambah dan berkurang tergantun luasan usulan tambahan dan verifikasi.

“Memang kita tahun ini, oleh Kementerian Pertanian ada kegiatan untuk cetak sawah rakyat. Cetak sawah baru biasa kita sebut. Rencananya ini dilaksanakan tahun 2025, tapi ditahun ini kita diminta CPCL (Calon Petani Calon Lokasi). Lokasi-lokasi yang akan kita akomodir untuk dimasukkan dalam program ini,” kata Sukiman, Kepala Bidang Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Kamis (25/07).

Baca Juga: Sekitar 226 Hektar Padi Terdampak Kekeringan

Dijelaskan, Kementerian Pertanian sejauh ini tidak menetapkan kuota untuk daerah yang mendapatkan program tersebut. Dan diminta untuk mengusulkan seluas-luasnya.

“Ini tidak ada kuota. Kita diminta mengusulkan sebanyak-banyaknya sesuai dengan permohonan. Persiapannya mulai tahun ini. Kalau sudah final segera kita masukkan ke linknya. Kelompok mana, desa mana, berapa luasannya. Nanti akan dilakukan verifikasi ketika sudah dilakukan usulan,” ucap dia.

Diungkapkan, berdasarkan usulan kelompok yang masuk hingga beberapa waktu lalu, rencana akan diusul sekitar 14.700 hektare. “Tidak menutup kemungkinan luasan itu bertambah, karena masih ada yang menyampaikan usulan. Dan juga bisa berkurang dari hasil verifikasi,” jelas dia.

Nantinya, sistem pengerjaan dengan swakelola, dan Anggaran masuk ke rekening kelompok, serts Langsung dikerjakan oleh kelompok masyarakat. “Ini yang bisa mengusulkan bukan hanya kelompok tani, bisa dari kelompok lain. Pengawasan biasanya dari dinas, teknisnya nanti ada konsultan biasanya yang akan melakukan survei. Dan itu akan ditunjuk nanti. Apakah layak atau tidak sesuai petunjuk teknisnya,” katanya.

Dikatakan, beberapa persyaratan yang musti dipenuhi oleh calon kelompok CPCL, antara lain areal harus memiliki sumber air atau dekat dengan sumber air. Kepemilikan dan status lahannya harus jelas. “Kepemilikan siapa, statusnya bagaimana, dan tidak boleh masuk kawasan (hutan). Itulah kenapa Proposal dan usulannya harus mengetahui kepala desa, karena sangat memahami areal dan status lahan pertanian didesa tersebut,” ungkap dia. (Using)

Previous articlePembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim
Next articleKabupaten Sumbawa Dapat 97 Unit Irpom
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.