Sumbawa Besar, sumbawanes.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah mengeluarkan Surat Edaran (SE), Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021, tertanggal 2 Agustus. Surat Edaran tersebut mengatur Tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi/Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kebo/Main Jaran) di Kabupaten Sumbawa.
“SE dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dan Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 360/315/VII/Pem/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa,” kata Arif Alamsyah, Kabag Humas Setda Sumbawa, Senin (02/08).
Disebutkan, SE dikeluarkan dengan memperhatikan peningkatan jumah kasus COVID-19 di Kabupaten Sumbawa yang sangat tinggi. Maka perlu dilakukan penegasan pelarangan kegiatan resepsi/perayaan dan kegiatan kebudayaan (barapan kebo/main jaran) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Dijelaskan, isi Surat Edaran memuat yakni, masyarakat tidak diizinkan melaksanakan atau menyelenggarakan resepsi/perayaan pernikahan, resepsi khitanan, resepsi aqiqah, bakatoan, sorong sera, nyorong, barodak, nyongkol dan kegiatan sejenis lainnya. “Untuk kegiatan prosesi akad nikah, khitan, aqiqah hanya melibatkan keluarga inti pada acara inti, maksimal lima puluh orang dengan penerapan protokol kesehatan COVID- 19 secara ketat,” ucapnya.
Kemudian, Setiap Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Hotel dan Penyelenggara Tempat Fasilitas Umum yang menyediakan tempat penyelenggaraan kegiatan resepsi/perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sementara waktu tidak diizinkan untuk memfasilitasi kegiatan. serta, Pelaksanaan kegiatan kebudayaan (barapan kebo, maen jaran dan sejenis lainnya) yang dapat berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan dan pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID- 19 tidak diizinkan untuk dilaksanakan.
“Juga, Seluruh Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di wilayah Kabupaten Sumbawa harus menjadi contoh baik dalam penerapan protokol kesehatan COVID- 19 sekaligus untuk mengedukasi masyarakat umum,” jelasnya. (Using)