Home Berita Diduga Sebarkan NIK Tanpa Ijin, Mantan Karyawan Best Resort Lawang Polisikan Oknum...

Diduga Sebarkan NIK Tanpa Ijin, Mantan Karyawan Best Resort Lawang Polisikan Oknum Management

Malang,sumbawanews.com —- Adanya dugaan penyebarluasan NIK tanpa ijin yang dilakukan oleh oknum manajemen Best Resort hotel yang berlokasi di lawang, kabupaten malang nerujung pada palaporan oleh Mawar (nama samaran) ke SPKT polres kabupaten malang (3/11/2021) Apa yang dilakukan oleh mawar bukanlah tanpa alasan, hal tersebut lantaran NIK (nomor induk kependudukan ) KTP bukanlah nomor acak yang sembarangan melainkan sebuah nomor yang menyimpan identitas data pribadi yang bisa saja disalahgunakan jadi kejahatan oleh oknum tidak bertanggung jawab jika disebarkan.
Memurut mawar penyebaran NIK KTP yang dilakukan oleh oknum hotel di beberapa group WA (Whats App) exsternal diluar perusahaan sangat rentan disalahgunakan untuk aksi pinjaman online (Pinjol) yang belakangan sempat heboh karena banyaknya penipuan karena bukan tidak mungkin jangan mudah untuk menyampaikan NIK KTP karena dapat menjadi celah bagi pelaku tindak pidana.
“ ya saya sebenarnya dak tau kalau nik saya di sebarkan ke group tanpa seijin saya , sehingga wajar jika saya melaporkan hal tersebut, sebelum NIK disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab “ ungkapnya
Pelaporan ini berawal dari adanya munculnya surat pemberitahuan di beberpa group WA diluar manajemen, masalahnya sebenare bukan pada pemberitahuan tersebut, akan tetapi kenapa pihak manajemen best mencantumkan nomer NIK saya, padahal NIK itu bersifat pribadi dan tidak boleh di sebarluaskan, imbuh marketing best asal surabaya ini.
Menanggapi laporan mawar ke mapolres kabupaten malang, Iptu Ronny Margas SH Kanit 1 Tipidum reskrim polres kabupaten malang mengungkapkan pihak kepolisian mempersilahkan pihak yang merasa dirugikan untuk membuat pengaduan ke SPKT, baru setelah itu kami akan menunggu perintah atasan untuk melakukan pemeriksaan , karena apa yang dilaporkan menggunakan UU ITE.
“ya pada kami persilahkan untuk membuat laporan pengaduan dulu ke SPKT setelah itu kami menunggu perintah untuk melakukan pemeriksaan dengan memanggil.para pihak “ imbuh mantan kanit reskrim polsek bululawang ini. (adi)

Previous articleMenteri PUPR Bertemu Menteri Lingkungan Korea Selatan
Next articleKemenKopUKM Berupaya Percepat Terbitkan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk UMKM
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.